Rabu, 28 Maret 2012

Sumber-Sumber Hukum

A. Arti Sumber Hukum
     Dalam bahasa Arab kata Sumber adalah pemahaman dari kata "masdhar" jamaknya mashadir artinya asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk segala sesuatu. Jadi jika dikatakan "masdhar al-hukmi atau masdhar al-ahkam" artinya asal atau rujukan hukum.
Menurut Sudikno Merto Kusumo dapat diartikan dalam beberapa arti, yaitu:

  1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum. Misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa dll.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum prancis, hukum romawi dll.
B. Macam-macam Sumber Hukum
      1). Sumber Hukum Formal
                  Diartikan sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum.
          Sumber ini diantaranya:  PerUndang-undangan.  
      2). Sumber Hukum Materiil
                  Merupakan faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukkan hukum.
           Sumbernya adalah: Sosiologis, filosofis dan Historis.
C. Teori Keadilan
            Inti teori ini terletak pada pandangan bahwa manusia terdorong untuk menghilangkan kesenjangan antara usaha yang dibuat bagi kepentingan organisasi dengan imbalan yang diterima. Artinya, apabila seorang pegawai memepunyai persepsi bahwa imbalan yabg diterimanya tidak memadai.




Refrensi:
Huda, Ni'matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Usman, Suparman, Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002.

2 komentar: